Cara Menghitung PPh 21 Karyawan: Panduan Lengkap dengan Contoh
PPh 21 sering membingungkan. Pelajari cara menghitung PPh 21 karyawan dengan contoh perhitungan yang mudah dipahami.
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh karyawan atau pegawai. Bagi banyak pemilik usaha maupun karyawan, perhitungan PPh 21 sering terasa membingungkan. Artikel ini akan membahas langkah demi langkah cara menghitungnya dengan contoh yang mudah dipahami.
Komponen Dasar Perhitungan PPh 21
Sebelum masuk ke perhitungan, Anda perlu memahami beberapa komponen penting:
Penghasilan Bruto
Ini mencakup seluruh penghasilan yang diterima karyawan dalam satu tahun, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan (transportasi, makan, jabatan, dan lainnya)
- Bonus dan THR
- Lembur
- Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
Pengurang Penghasilan
Beberapa komponen yang mengurangi penghasilan bruto:
- Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 6 juta per tahun (Rp 500.000 per bulan)
- Iuran pensiun: iuran yang dibayar sendiri oleh karyawan
- Iuran JHT: bagian yang ditanggung karyawan (2% dari gaji)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarannya saat ini:
- TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan): Rp 54.000.000 per tahun
- K/0 (Kawin, tanpa tanggungan): Rp 58.500.000 per tahun
- K/1 (Kawin, 1 tanggungan): Rp 63.000.000 per tahun
- K/2 (Kawin, 2 tanggungan): Rp 67.500.000 per tahun
- K/3 (Kawin, 3 tanggungan): Rp 72.000.000 per tahun
Tambahan tanggungan sebesar Rp 4.500.000 per orang, maksimal 3 tanggungan.
Tarif PPh Pasal 21 (Tarif Progresif Pasal 17)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikenakan tarif progresif:
- 5% untuk PKP sampai Rp 60 juta
- 15% untuk PKP di atas Rp 60 juta s.d. Rp 250 juta
- 25% untuk PKP di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta
- 30% untuk PKP di atas Rp 500 juta s.d. Rp 5 miliar
- 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar
Contoh Perhitungan PPh 21
Mari kita hitung PPh 21 untuk seorang karyawan bernama Budi dengan data berikut:
- Status: Kawin, 1 anak (K/1)
- Gaji pokok: Rp 10.000.000 per bulan
- Tunjangan transportasi: Rp 1.000.000 per bulan
- Tunjangan makan: Rp 500.000 per bulan
- Iuran JHT karyawan (2%): Rp 200.000 per bulan
- Iuran pensiun karyawan: Rp 100.000 per bulan
Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Tahunan
Penghasilan bulanan: Rp 10.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 = Rp 11.500.000
Penghasilan bruto tahunan: Rp 11.500.000 x 12 = Rp 138.000.000
Langkah 2: Hitung Pengurang
- Biaya jabatan: 5% x Rp 138.000.000 = Rp 6.900.000 (maksimal Rp 6.000.000, jadi dipakai Rp 6.000.000)
- Iuran JHT tahunan: Rp 200.000 x 12 = Rp 2.400.000
- Iuran pensiun tahunan: Rp 100.000 x 12 = Rp 1.200.000
Total pengurang: Rp 6.000.000 + Rp 2.400.000 + Rp 1.200.000 = Rp 9.600.000
Langkah 3: Hitung Penghasilan Neto
Rp 138.000.000 - Rp 9.600.000 = Rp 128.400.000
Langkah 4: Kurangi PTKP
PTKP K/1 = Rp 63.000.000
PKP = Rp 128.400.000 - Rp 63.000.000 = Rp 65.400.000
Langkah 5: Hitung PPh 21 Terutang
- 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% x Rp 5.400.000 = Rp 810.000
PPh 21 tahunan: Rp 3.000.000 + Rp 810.000 = Rp 3.810.000
PPh 21 per bulan: Rp 3.810.000 / 12 = Rp 317.500
Metode Gross vs Gross-Up
Ada dua pendekatan utama yang digunakan perusahaan:
Metode Gross: Pajak ditanggung oleh karyawan. Gaji yang diterima (take-home pay) sudah dipotong PPh 21. Ini adalah metode yang paling umum.
Metode Gross-Up: Perusahaan memberikan tunjangan pajak sehingga beban PPh 21 seolah-olah ditanggung perusahaan. Karyawan menerima tunjangan pajak yang jumlahnya sama persis dengan PPh 21 terutang. Metode ini lebih menguntungkan karyawan dan perusahaan bisa membebankan tunjangan tersebut sebagai biaya.
Tips Penting untuk Pemberi Kerja
- Hitung ulang di akhir tahun — Lakukan penghitungan kembali PPh 21 saat Desember untuk menyesuaikan dengan penghasilan aktual termasuk bonus dan THR.
- Perhatikan karyawan masuk/keluar — Perhitungan berbeda untuk karyawan yang bekerja tidak penuh setahun.
- Gunakan e-Bupot — Buat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot DJP untuk memudahkan pelaporan.
Perhitungan PPh 21 memang memerlukan ketelitian, terutama jika Anda memiliki banyak karyawan dengan komponen gaji yang beragam. Magnificat Consulthink siap membantu Anda mengelola perhitungan dan pelaporan PPh 21 dengan akurat. Hubungi kami untuk konsultasi gratis 30 menit melalui WhatsApp dan pastikan kewajiban pajak karyawan Anda terpenuhi tanpa kesalahan.
Butuh bantuan lebih lanjut?
Konsultasi pertama gratis 30 menit — tanpa komitmen.
Konsultasi Gratis via WhatsApp