Kalender Pajak 2026: Semua Deadline yang Wajib Anda Tahu
Jangan sampai telat bayar atau lapor pajak. Simak kalender lengkap deadline pajak 2026 untuk badan usaha dan orang pribadi.
Keterlambatan dalam membayar atau melaporkan pajak bukan sekadar masalah administratif — ada sanksi finansial yang nyata menunggu. Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa bisa mencapai Rp500.000 per bulan, sementara denda untuk SPT Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp100.000 dan SPT Tahunan Badan sebesar Rp1.000.000. Belum lagi bunga keterlambatan pembayaran yang terus berjalan.
Agar Anda tidak terjebak dalam situasi tersebut, kami telah menyusun kalender pajak 2026 yang lengkap. Simpan artikel ini sebagai referensi sepanjang tahun — karena lebih baik membayar pajak tepat waktu daripada membayar denda yang seharusnya bisa dihindari.
Deadline Bulanan yang Wajib Diingat
Setiap bulan, ada beberapa tanggal penting yang berlaku secara konsisten sepanjang tahun:
Tanggal 10 Setiap Bulan
Batas waktu penyetoran untuk pajak-pajak berikut (atas masa pajak bulan sebelumnya):
- PPh 21/26 — Pajak atas gaji karyawan dan pembayaran kepada pihak asing.
- PPh 23/26 — Pajak atas pembayaran jasa, sewa, dan dividen.
- PPh 4 ayat 2 (PPh Final) — Pajak atas sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, UMKM, dan lainnya.
- PPh 25 — Angsuran pajak bulanan untuk Wajib Pajak yang memiliki kewajiban ini.
Tanggal 15 Setiap Bulan
Batas waktu penyetoran:
- PPh Final UMKM (0,5%) — untuk Wajib Pajak yang menggunakan tarif PP 55/2022.
- PPN dan PPnBM — batas waktu penyetoran pajak pertambahan nilai.
Tanggal 20 Setiap Bulan
Batas waktu pelaporan SPT Masa untuk:
- PPh 21/26
- PPh 23/26
- PPh 4 ayat 2
- PPh 25
Akhir Bulan Berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT Masa untuk:
- PPN — dilaporkan melalui aplikasi e-Faktur.
Kalender Deadline Tahunan 2026
Selain deadline bulanan, berikut adalah tenggat waktu tahunan yang tidak boleh Anda lewatkan:
Januari 2026
| Tanggal | Kewajiban | |---------|-----------| | 10 Jan | Setor PPh Masa Desember 2025 | | 15 Jan | Setor PPN Masa Desember 2025 | | 20 Jan | Lapor SPT Masa PPh Desember 2025 | | 31 Jan | Lapor SPT Masa PPN Desember 2025 |
Februari 2026
| Tanggal | Kewajiban | |---------|-----------| | 10 Feb | Setor PPh Masa Januari 2026 | | 15 Feb | Setor PPN Masa Januari 2026 | | 20 Feb | Lapor SPT Masa PPh Januari 2026 | | 28 Feb | Lapor SPT Masa PPN Januari 2026 | | 28 Feb | Batas penyampaian Bukti Potong 1721-A1/A2 kepada karyawan |
Maret 2026
| Tanggal | Kewajiban | |---------|-----------| | 10 Mar | Setor PPh Masa Februari 2026 | | 15 Mar | Setor PPN Masa Februari 2026 | | 20 Mar | Lapor SPT Masa PPh Februari 2026 | | 31 Mar | Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (tahun pajak 2025) | | 31 Mar | Lapor SPT Masa PPN Februari 2026 |
April 2026
| Tanggal | Kewajiban | |---------|-----------| | 10 Apr | Setor PPh Masa Maret 2026 | | 15 Apr | Setor PPN Masa Maret 2026 | | 20 Apr | Lapor SPT Masa PPh Maret 2026 | | 30 Apr | Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan (tahun pajak 2025) | | 30 Apr | Lapor SPT Masa PPN Maret 2026 |
Mei - November 2026
Untuk bulan Mei hingga November, pola deadline bulanan tetap sama:
- Tanggal 10: Setor PPh Masa bulan sebelumnya.
- Tanggal 15: Setor PPN dan PPh Final UMKM masa bulan sebelumnya.
- Tanggal 20: Lapor SPT Masa PPh bulan sebelumnya.
- Akhir bulan: Lapor SPT Masa PPN bulan sebelumnya.
Desember 2026
| Tanggal | Kewajiban | |---------|-----------| | 10 Des | Setor PPh Masa November 2026 | | 15 Des | Setor PPN Masa November 2026 | | 20 Des | Lapor SPT Masa PPh November 2026 | | 31 Des | Lapor SPT Masa PPN November 2026 | | 31 Des | Akhir tahun pajak 2026 — pastikan semua pencatatan dan pembukuan lengkap |
Catatan Penting tentang Hari Libur
Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional, Sabtu, atau Minggu, maka batas waktu penyetoran atau pelaporan diundur ke hari kerja berikutnya. Meskipun demikian, sebaiknya jangan mengandalkan perpanjangan ini — selesaikan kewajiban Anda beberapa hari sebelum deadline.
Sanksi Keterlambatan yang Harus Diwaspadai
Berikut ringkasan sanksi agar Anda semakin termotivasi untuk tepat waktu:
| Jenis Keterlambatan | Sanksi | |---------------------|--------| | Telat lapor SPT Masa PPN | Rp500.000 | | Telat lapor SPT Masa PPh | Rp100.000 | | Telat lapor SPT Tahunan OP | Rp100.000 | | Telat lapor SPT Tahunan Badan | Rp1.000.000 | | Telat bayar pajak | Bunga 2% per bulan (atau sesuai suku bunga acuan) |
Tips Agar Tidak Pernah Telat
- Buat reminder di kalender digital — masukkan semua tanggal deadline di Google Calendar atau aplikasi serupa, dengan pengingat 3-5 hari sebelumnya.
- Selesaikan lebih awal — biasakan menyelesaikan kewajiban pajak minimal seminggu sebelum deadline.
- Gunakan auto-debit jika memungkinkan — beberapa bank menyediakan fitur pembayaran pajak terjadwal.
- Siapkan dokumen secara bertahap — jangan menumpuk semua persiapan di akhir.
Pastikan Anda Tidak Melewatkan Satu Pun Deadline
Mengelola deadline pajak sepanjang tahun memang membutuhkan kedisiplinan dan sistem yang baik. Jika Anda merasa kewalahan atau ingin memastikan semua kewajiban pajak terpenuhi tepat waktu, Magnificat Consulthink siap menjadi mitra perpajakan Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis 30 menit — kami akan membantu Anda menyusun jadwal perpajakan yang terorganisir sehingga Anda bisa fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir melewatkan deadline.
Butuh bantuan lebih lanjut?
Konsultasi pertama gratis 30 menit — tanpa komitmen.
Konsultasi Gratis via WhatsApp