Kembali ke Blog
Pajak

Kalender Pajak 2026: Semua Deadline yang Wajib Anda Tahu

Jangan sampai telat bayar atau lapor pajak. Simak kalender lengkap deadline pajak 2026 untuk badan usaha dan orang pribadi.

Tim Magnificat Consulthink5 menit baca

Keterlambatan dalam membayar atau melaporkan pajak bukan sekadar masalah administratif — ada sanksi finansial yang nyata menunggu. Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa bisa mencapai Rp500.000 per bulan, sementara denda untuk SPT Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp100.000 dan SPT Tahunan Badan sebesar Rp1.000.000. Belum lagi bunga keterlambatan pembayaran yang terus berjalan.

Agar Anda tidak terjebak dalam situasi tersebut, kami telah menyusun kalender pajak 2026 yang lengkap. Simpan artikel ini sebagai referensi sepanjang tahun — karena lebih baik membayar pajak tepat waktu daripada membayar denda yang seharusnya bisa dihindari.

Deadline Bulanan yang Wajib Diingat

Setiap bulan, ada beberapa tanggal penting yang berlaku secara konsisten sepanjang tahun:

Tanggal 10 Setiap Bulan

Batas waktu penyetoran untuk pajak-pajak berikut (atas masa pajak bulan sebelumnya):

  • PPh 21/26 — Pajak atas gaji karyawan dan pembayaran kepada pihak asing.
  • PPh 23/26 — Pajak atas pembayaran jasa, sewa, dan dividen.
  • PPh 4 ayat 2 (PPh Final) — Pajak atas sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, UMKM, dan lainnya.
  • PPh 25 — Angsuran pajak bulanan untuk Wajib Pajak yang memiliki kewajiban ini.

Tanggal 15 Setiap Bulan

Batas waktu penyetoran:

  • PPh Final UMKM (0,5%) — untuk Wajib Pajak yang menggunakan tarif PP 55/2022.
  • PPN dan PPnBM — batas waktu penyetoran pajak pertambahan nilai.

Tanggal 20 Setiap Bulan

Batas waktu pelaporan SPT Masa untuk:

  • PPh 21/26
  • PPh 23/26
  • PPh 4 ayat 2
  • PPh 25

Akhir Bulan Berikutnya

Batas waktu pelaporan SPT Masa untuk:

  • PPN — dilaporkan melalui aplikasi e-Faktur.

Kalender Deadline Tahunan 2026

Selain deadline bulanan, berikut adalah tenggat waktu tahunan yang tidak boleh Anda lewatkan:

Januari 2026

Tanggal Kewajiban
10 Jan Setor PPh Masa Desember 2025
15 Jan Setor PPN Masa Desember 2025
20 Jan Lapor SPT Masa PPh Desember 2025
31 Jan Lapor SPT Masa PPN Desember 2025

Februari 2026

Tanggal Kewajiban
10 Feb Setor PPh Masa Januari 2026
15 Feb Setor PPN Masa Januari 2026
20 Feb Lapor SPT Masa PPh Januari 2026
28 Feb Lapor SPT Masa PPN Januari 2026
28 Feb Batas penyampaian Bukti Potong 1721-A1/A2 kepada karyawan

Maret 2026

Tanggal Kewajiban
10 Mar Setor PPh Masa Februari 2026
15 Mar Setor PPN Masa Februari 2026
20 Mar Lapor SPT Masa PPh Februari 2026
31 Mar Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (tahun pajak 2025)
31 Mar Lapor SPT Masa PPN Februari 2026

April 2026

Tanggal Kewajiban
10 Apr Setor PPh Masa Maret 2026
15 Apr Setor PPN Masa Maret 2026
20 Apr Lapor SPT Masa PPh Maret 2026
30 Apr Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan (tahun pajak 2025)
30 Apr Lapor SPT Masa PPN Maret 2026

Mei - November 2026

Untuk bulan Mei hingga November, pola deadline bulanan tetap sama:

  • Tanggal 10: Setor PPh Masa bulan sebelumnya.
  • Tanggal 15: Setor PPN dan PPh Final UMKM masa bulan sebelumnya.
  • Tanggal 20: Lapor SPT Masa PPh bulan sebelumnya.
  • Akhir bulan: Lapor SPT Masa PPN bulan sebelumnya.

Desember 2026

Tanggal Kewajiban
10 Des Setor PPh Masa November 2026
15 Des Setor PPN Masa November 2026
20 Des Lapor SPT Masa PPh November 2026
31 Des Lapor SPT Masa PPN November 2026
31 Des Akhir tahun pajak 2026 — pastikan semua pencatatan dan pembukuan lengkap

Catatan Penting tentang Hari Libur

Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional, Sabtu, atau Minggu, maka batas waktu penyetoran atau pelaporan diundur ke hari kerja berikutnya. Meskipun demikian, sebaiknya jangan mengandalkan perpanjangan ini — selesaikan kewajiban Anda beberapa hari sebelum deadline.

Sanksi Keterlambatan yang Harus Diwaspadai

Berikut ringkasan sanksi agar Anda semakin termotivasi untuk tepat waktu:

Jenis Keterlambatan Sanksi
Telat lapor SPT Masa PPN Rp500.000
Telat lapor SPT Masa PPh Rp100.000
Telat lapor SPT Tahunan OP Rp100.000
Telat lapor SPT Tahunan Badan Rp1.000.000
Telat bayar pajak Bunga 2% per bulan (atau sesuai suku bunga acuan)

Tips Agar Tidak Pernah Telat

  1. Buat reminder di kalender digital — masukkan semua tanggal deadline di Google Calendar atau aplikasi serupa, dengan pengingat 3-5 hari sebelumnya.
  2. Selesaikan lebih awal — biasakan menyelesaikan kewajiban pajak minimal seminggu sebelum deadline.
  3. Gunakan auto-debit jika memungkinkan — beberapa bank menyediakan fitur pembayaran pajak terjadwal.
  4. Siapkan dokumen secara bertahap — jangan menumpuk semua persiapan di akhir.

Pastikan Anda Tidak Melewatkan Satu Pun Deadline

Mengelola deadline pajak sepanjang tahun memang membutuhkan kedisiplinan dan sistem yang baik. Jika Anda merasa kewalahan atau ingin memastikan semua kewajiban pajak terpenuhi tepat waktu, Magnificat Consulthink siap menjadi mitra perpajakan Anda. Hubungi kami untuk Tax Risk Assessment Rp 500K, 45 menit — kami akan membantu Anda menyusun jadwal perpajakan yang terorganisir sehingga Anda bisa fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir melewatkan deadline.

Butuh bantuan lebih lanjut?

Mulai dari Tax Risk Assessment Rp 500K, 45 menit, dengan action plan konkret.

Book Tax Assessment