Kembali ke Blog
Pajak

Panduan Lengkap e-Faktur: Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik

e-Faktur wajib digunakan oleh PKP. Pelajari cara membuat, mengelola, dan melaporkan faktur pajak elektronik dengan benar.

Tim Magnificat Consulthink28 November 20254 menit baca

Sejak diwajibkannya penggunaan faktur pajak elektronik atau e-Faktur, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat dan mengelola faktur pajak melalui sistem digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Anda yang baru menjadi PKP atau ingin memahami lebih dalam tentang e-Faktur, artikel ini akan membahas prosesnya secara lengkap dan praktis.

Apa Itu e-Faktur?

e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh DJP. Faktur ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan faktur pajak kertas, namun lebih efisien, aman, dan mudah dikelola.

Setiap PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib membuat e-Faktur. Penggunaan faktur pajak kertas yang dibuat secara manual sudah tidak diperkenankan lagi.

Siapa yang Wajib Menggunakan e-Faktur?

Semua Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib menggunakan e-Faktur, tanpa terkecuali. Anda menjadi PKP jika:

  • Omzet telah melewati Rp 4,8 miliar per tahun, atau
  • Anda secara sukarela mengajukan diri sebagai PKP meskipun omzet belum mencapai batas tersebut

Jika Anda adalah UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dan belum menjadi PKP, maka kewajiban e-Faktur belum berlaku untuk Anda.

Persiapan Sebelum Menggunakan e-Faktur

Sebelum mulai membuat e-Faktur, ada beberapa hal yang harus Anda siapkan:

1. Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik adalah identitas digital PKP yang diterbitkan oleh DJP. Sertifikat ini diperlukan untuk mengakses aplikasi e-Faktur dan menandatangani faktur pajak secara digital. Pengajuan sertifikat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Penting untuk diingat bahwa sertifikat elektronik memiliki masa berlaku 2 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

2. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

NSFP adalah nomor urut yang diberikan DJP untuk digunakan pada setiap faktur pajak yang Anda terbitkan. Anda bisa mengajukan NSFP secara online melalui e-Nofa di situs efaktur.pajak.go.id. Setiap nomor seri hanya boleh digunakan satu kali dan berlaku dalam satu tahun pajak.

3. Kode Aktivasi dan Password

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Anda akan menerima kode aktivasi dan password yang digunakan untuk mengakses dan mengoperasikan aplikasi e-Faktur.

Cara Membuat e-Faktur: Langkah demi Langkah

Saat ini DJP menyediakan aplikasi e-Faktur berbasis web (web-based) yang bisa diakses melalui browser. Berikut langkah-langkah pembuatan faktur pajak:

Langkah 1: Login ke Aplikasi e-Faktur Akses aplikasi e-Faktur melalui situs resmi DJP. Masukkan NPWP dan password yang telah terdaftar.

Langkah 2: Input Data Lawan Transaksi Masukkan data pembeli atau penerima jasa, termasuk nama, NPWP (jika ada), dan alamat. Untuk transaksi dengan konsumen akhir yang tidak memiliki NPWP, gunakan NPWP 00.000.000.0-000.000.

Langkah 3: Input Detail Transaksi Masukkan rincian barang atau jasa yang diserahkan, termasuk harga satuan, jumlah, dan nilai PPN. Sistem akan menghitung PPN secara otomatis berdasarkan tarif yang berlaku (saat ini 11%).

Langkah 4: Upload dan Approval Setelah data lengkap, upload faktur untuk mendapatkan persetujuan (approval) dari sistem DJP. Faktur yang telah di-approve akan mendapatkan QR code sebagai tanda keaslian.

Langkah 5: Cetak atau Kirim Faktur yang sudah di-approve dapat dicetak dalam format PDF atau dikirimkan secara elektronik kepada lawan transaksi.

Mengelola Faktur Pajak: Koreksi dan Pembatalan

Dalam praktiknya, kesalahan bisa terjadi. e-Faktur menyediakan mekanisme untuk menangani hal ini:

Faktur Pajak Pengganti — Digunakan jika ada kesalahan pada faktur yang sudah diterbitkan, seperti salah harga, salah jumlah, atau salah data lawan transaksi. Faktur pengganti akan menggantikan faktur sebelumnya.

Faktur Pajak Pembatalan — Digunakan jika transaksi dibatalkan. Faktur yang sudah diterbitkan harus dibatalkan melalui sistem, bukan dihapus begitu saja.

Nota Retur — Jika pembeli mengembalikan barang, maka perlu diterbitkan nota retur yang akan mengurangi PPN terutang.

Pelaporan SPT Masa PPN

Data dari e-Faktur secara otomatis akan tersinkronisasi dengan pelaporan SPT Masa PPN. Anda wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya. SPT Masa PPN mencakup seluruh faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

  • Terlambat membuat faktur — Faktur harus dibuat paling lambat pada saat penyerahan BKP/JKP atau saat pembayaran diterima.
  • Salah input NPWP lawan transaksi — Bisa menyebabkan faktur tidak sah.
  • Tidak memperpanjang sertifikat elektronik — Jika sertifikat habis masa berlaku, Anda tidak bisa membuat faktur baru.
  • Lupa upload — Faktur yang tidak di-upload dan di-approve oleh DJP belum dianggap sah.

Mengelola e-Faktur membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang baik tentang aturan PPN. Jika Anda merasa kewalahan atau baru pertama kali menjadi PKP, Magnificat Consulthink siap mendampingi Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis 30 menit melalui WhatsApp dan biarkan kami membantu memastikan pengelolaan faktur pajak Anda berjalan lancar.

Butuh bantuan lebih lanjut?

Konsultasi pertama gratis 30 menit — tanpa komitmen.

Konsultasi Gratis via WhatsApp