Pajak CV vs PT Setelah PP 20/2026: Opsi Anda Sekarang
CV dan PT kena tarif umum 22% setelah PP 20/2026 cabut fasilitas 0,5%. Bandingkan opsi CV, PT, dan PT Perorangan sebelum salah pilih struktur.
Setelah PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), CV, PT biasa, firma, dan BUM Desa yang baru berdiri tidak lagi bisa memakai tarif PPh Final 0,5% dari omzet, dan otomatis masuk skema tarif PPh Badan umum. Pertanyaan pajak CV vs PT jadi lebih mendesak karena fasilitas yang selama ini bikin CV populer untuk usaha kecil-menengah kini sudah tidak tersedia untuk pendirian baru.
Kalau Anda sedang mempertimbangkan mendirikan usaha baru, atau punya CV/PT yang fasilitas 0,5%-nya akan habis masa transisinya, artikel ini membantu Anda memetakan opsi secara jujur, bukan sekadar "PT lebih bagus" atau "CV lebih murah", tapi mana yang sesuai kondisi bisnis Anda.
Apa yang Sebenarnya Berubah di PP 20/2026
Sebelum PP 20/2026, badan usaha apa pun (PT, CV, firma, koperasi) bisa memakai tarif PPh Final 0,5% dari omzet selama omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, dengan batas waktu penggunaan tertentu.
Setelah PP 20/2026, fasilitas ini dipersempit:
- Tetap bisa pakai 0,5% secara permanen (tanpa batas waktu): Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi tertentu, selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar/tahun.
- Tidak lagi bisa pakai 0,5%: CV, PT (biasa/persekutuan modal), firma, dan BUM Desa yang baru didirikan, wajib pakai tarif PPh Badan umum.
- Masa transisi: badan usaha (CV, PT, firma, BUM Desa) yang jangka waktu penggunaan fasilitas 0,5%-nya berakhir di 2024, masih boleh memakainya untuk tahun pajak 2025-2026 sebelum pindah ke tarif umum.
Praktis artinya: kalau Anda baru mau mendirikan CV atau PT tahun ini, opsi tarif final 0,5% dari omzet tidak tersedia untuk kedua bentuk itu. Ini mengubah kalkulasi struktur usaha yang selama ini banyak dipakai UMKM naik kelas.
Kami sudah bahas detail aturan dan skenario transisinya di PP 20/2026: Tarif PPh Final 0,5% Kini Permanen, Siapa Boleh?. Baca itu dulu kalau Anda belum familiar dengan mekanisme transisinya.
Tarif PPh Badan Umum: Bagaimana Cara Kerjanya
Setelah kehilangan akses 0,5%, CV dan PT masuk ke skema tarif PPh Badan umum 22% (berlaku sejak UU HPP, tidak berubah di 2026). Bedanya krusial dengan tarif final:
| Aspek | PPh Final 0,5% | PPh Badan Umum 22% |
|---|---|---|
| Dasar pengenaan | Omzet bruto | Penghasilan Kena Pajak (laba fiskal) |
| Pembukuan | Pencatatan sederhana cukup | Wajib pembukuan lengkap |
| Biaya usaha | Tidak bisa dikurangkan | Bisa dikurangkan (biaya operasional, gaji, penyusutan, dll) |
| Kompensasi rugi | Tidak berlaku | Bisa dikompensasi ke tahun berikutnya |
| Fasilitas tambahan | Tidak ada | Pasal 31E: diskon 50% tarif untuk badan omzet ≤Rp50 miliar |
Poin penting yang sering terlewat: tarif 22% dikenakan atas laba, bukan omzet. Untuk badan usaha dengan omzet sampai Rp50 miliar/tahun, ada fasilitas Pasal 31E UU PPh: diskon 50% dari tarif normal, tapi hanya berlaku untuk bagian penghasilan kena pajak yang proporsional dengan omzet sampai Rp4,8 miliar. Artinya tarif efektif untuk bagian itu bisa turun ke sekitar 11%.
Simulasi: CV dengan Omzet Rp2 Miliar/Tahun
Supaya konkret, mari bandingkan skenario CV dengan omzet Rp2 miliar/tahun, margin laba bersih diasumsikan 20% (laba fiskal Rp400 juta). Angka margin ini contoh, sesuaikan dengan kondisi bisnis Anda sendiri.
Skema Lama (Sebelum PP 20/2026, Jika Masih Berlaku)
PPh Final = 0,5% x Rp2.000.000.000 = Rp10.000.000/tahun
Dihitung dari omzet, tanpa peduli untung atau rugi. Sederhana, tapi tidak mencerminkan profitabilitas riil.
Skema Baru (Tarif Umum dengan Fasilitas Pasal 31E)
Karena omzet Rp2 miliar seluruhnya di bawah Rp4,8 miliar, seluruh penghasilan kena pajak mendapat fasilitas diskon 50%:
- Laba fiskal: Rp400.000.000
- Tarif efektif dengan Pasal 31E: 50% x 22% = 11%
- PPh Badan = 11% x Rp400.000.000 = Rp44.000.000/tahun
Yang Perlu Digarisbawahi
Secara nominal, PPh Badan umum (Rp44 juta) terlihat jauh lebih besar dari PPh Final lama (Rp10 juta). Tapi ini bukan perbandingan apel-ke-apel:
- Skema umum baru relevan kalau margin rendah atau bisnis merugi: di situasi itu, PPh Badan bisa jadi Rp0 karena dihitung dari laba, sementara PPh Final tetap Rp10 juta meski rugi.
- Skema umum membuka kompensasi rugi fiskal ke tahun berikutnya: penting untuk bisnis musiman atau yang baru scale-up dan sedang investasi besar.
- Biaya usaha (gaji, sewa, operasional, penyusutan aset) jadi pengurang pajak, sesuatu yang tidak bisa dilakukan di skema final.
Konsekuensinya: bisnis dengan margin tebal dan operasional sederhana kemungkinan bayar pajak lebih besar dari sebelumnya. Bisnis dengan margin tipis, banyak biaya operasional, atau sedang investasi besar, bisa jadi malah diuntungkan skema baru.
CV, PT, atau PT Perorangan: Bagaimana Memilih
Dengan hilangnya akses 0,5% untuk CV dan PT, poin pembeda struktur usaha bergeser. Berikut kerangka keputusan yang lebih relevan sekarang:
CV Masih Masuk Akal Kalau
- Anda sudah berjalan dengan CV existing dan masih dalam masa transisi fasilitas 0,5% (berakhir 2024, dipakai sampai 2025-2026).
- Bisnis butuh fleksibilitas kepemilikan gabungan (sekutu aktif dan pasif) yang tidak difasilitasi PT Perorangan.
- Skala usaha sudah melampaui batas omzet PT Perorangan atau berencana ekspansi kepemilikan/investor dalam waktu dekat.
- Anda sudah punya sistem pembukuan yang siap menangani pelaporan PPh Badan umum.
PT Perorangan Layak Dipertimbangkan Kalau
- Anda pemilik tunggal, omzet diproyeksikan tetap di bawah Rp4,8 miliar dalam beberapa tahun ke depan.
- Prioritas Anda adalah kesederhanaan tarif (0,5% dari omzet, permanen) dan minim beban administrasi pembukuan penuh.
- Anda baru mulai usaha dan belum butuh struktur kepemilikan kompleks, pendirian PT Perorangan juga relatif lebih sederhana dibanding PT biasa.
PT Biasa Relevan Kalau
- Bisnis sudah atau berencana punya lebih dari satu pemegang saham.
- Ada rencana fundraising, kerja sama investor, atau butuh badan hukum dengan tanggung jawab terbatas yang lebih formal untuk kontrak besar/tender.
- Skala usaha sudah di atas ambang yang membuat tarif final tidak lagi relevan, jadi transisi ke tarif umum bukan kerugian besar.
Kalau CV Anda sedang mempertimbangkan pindah bentuk usaha karena perubahan ini, kami sudah bahas mekanisme dan pertimbangannya secara lebih detail di CV Pindah ke PT Perorangan: Kapan Waktunya dan Bagaimana Prosesnya.
Ini Bukan Keputusan Pajak Saja
Salah satu kesalahan umum: memilih struktur usaha semata-mata dari sisi tarif pajak. Padahal keputusan ini bersinggungan dengan legalitas (tanggung jawab hukum pemilik, kemudahan tambah pemegang saham, proses akta), dan keuangan (kesiapan pembukuan, arus kas untuk bayar pajak dari laba vs omzet).
Inilah kenapa perubahan seperti PP 20/2026 idealnya dibahas bersama, bukan disikapi sepihak dari kacamata pajak saja. Struktur yang tepat pajak tapi salah secara legal (atau sebaliknya) sama-sama berisiko menahan pertumbuhan bisnis Anda.
Magnificat Consulthink menangani ini sebagai satu keputusan terintegrasi. Tim finance & tax dan legal duduk bersama untuk menilai kondisi bisnis Anda: proyeksi omzet, margin riil, rencana kepemilikan, sampai kesiapan administrasi, sebelum merekomendasikan struktur yang paling cost-effective untuk 2-3 tahun ke depan, bukan cuma tahun ini.
FAQ
Apakah CV yang sudah berdiri otomatis kena tarif 22% mulai sekarang?
Tidak otomatis. Kalau masa penggunaan fasilitas 0,5% CV Anda belum habis dan berakhir di 2024, Anda masih bisa memakainya untuk tahun pajak 2025-2026 sesuai ketentuan transisi PP 20/2026. Setelah masa itu habis, baru wajib pindah ke tarif umum.
Kalau saya baru mau mendirikan usaha, apakah PT Perorangan selalu pilihan terbaik?
Tidak selalu. PT Perorangan unggul di kesederhanaan tarif untuk pemilik tunggal dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Tapi kalau Anda berencana punya partner/investor dalam 1-2 tahun ke depan, mendirikan PT biasa dari awal bisa lebih efisien daripada konversi struktur belakangan.
Apakah tarif PPh Badan 22% dihitung dari omzet seperti tarif final 0,5%?
Tidak. Tarif 22% dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (laba fiskal setelah dikurangi biaya usaha yang diakui), bukan omzet bruto. Badan usaha dengan omzet sampai Rp50 miliar bisa mendapat fasilitas Pasal 31E berupa diskon 50% dari tarif untuk bagian laba yang proporsional dengan omzet sampai Rp4,8 miliar.
Bagaimana saya tahu struktur usaha mana yang paling cocok untuk kondisi saya?
Ini bergantung pada proyeksi omzet, margin laba riil, rencana kepemilikan, dan kesiapan administrasi pembukuan Anda, bukan aturan generik. Mulai dengan Cek Pajak untuk baseline gratis 3 menit, lalu diskusikan detail struktur usaha lewat Cek Sistem Bisnis bersama tim kami.
Langkah Berikutnya
Perubahan tarif pasca PP 20/2026 adalah momen tepat untuk mengevaluasi ulang struktur usaha Anda, bukan hanya dari sisi pajak, tapi juga legal dan kesiapan operasional. Pelajari lebih lanjut dukungan Finance & Tax kami di magnificat.id/finance-tax dan Business & Legal di magnificat.id/legal, atau langsung mulai dengan Cek Sistem Bisnis untuk memetakan posisi bisnis Anda saat ini sebelum memutuskan struktur yang tepat.
Butuh bantuan lebih lanjut?
Mulai dari Tax Risk Assessment Rp 500K, 45 menit, dengan action plan konkret.
Book Tax Assessment