Kembali ke Blog
Pajak

Punya Penghasilan dari Luar Negeri? Ini Kewajiban Pajak Anda di Indonesia

Bekerja remote untuk perusahaan luar negeri atau punya investasi di luar? Pahami kewajiban pajak penghasilan luar negeri dan cara melaporkannya.

Tim Magnificat Consulthink10 Desember 20254 menit baca

Era digital membuka peluang besar bagi profesional Indonesia untuk bekerja secara remote dengan perusahaan luar negeri, berinvestasi di pasar global, atau menjalankan bisnis lintas negara. Namun, di balik peluang tersebut, ada kewajiban perpajakan yang tidak boleh diabaikan. Indonesia menganut sistem worldwide income, yang berarti seluruh penghasilan Anda — dari dalam maupun luar negeri — wajib dilaporkan dan dikenakan pajak di Indonesia.

Prinsip Worldwide Income di Indonesia

Sebagai Wajib Pajak dalam negeri, Anda dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima, di mana pun penghasilan tersebut diperoleh. Ini berlaku bagi siapa saja yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang berniat menetap di Indonesia.

Artinya, jika Anda menerima gaji dari perusahaan di Singapura, dividen dari saham di AS, atau royalti dari platform global, semuanya harus masuk dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda.

Apa Itu Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)?

Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan lebih dari 70 negara. Tax treaty bertujuan untuk mencegah Anda dikenakan pajak dua kali atas penghasilan yang sama — sekali di negara sumber dan sekali lagi di Indonesia.

Beberapa negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia antara lain: Singapura, Malaysia, Jepang, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Belanda, dan Korea Selatan. Isi perjanjian bisa berbeda-beda untuk setiap negara, sehingga penting untuk memahami ketentuan spesifik yang berlaku.

Metode Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)

Jika Anda sudah membayar pajak di negara sumber penghasilan, Indonesia mengizinkan Anda untuk mengkreditkan pajak tersebut melalui mekanisme PPh Pasal 24. Ini berarti pajak yang sudah dibayar di luar negeri dapat mengurangi pajak terutang di Indonesia.

Namun, ada batasan penting: jumlah kredit pajak yang diperbolehkan adalah yang lebih kecil antara pajak yang dibayar di luar negeri dan pajak yang terutang di Indonesia atas penghasilan tersebut. Perhitungannya dilakukan per negara, bukan digabungkan.

Contoh sederhana: Anda menerima penghasilan Rp 200 juta dari klien di Singapura dan sudah dipotong pajak sebesar Rp 20 juta di sana. Jika pajak terutang di Indonesia atas penghasilan tersebut adalah Rp 30 juta, maka Anda hanya perlu membayar selisih Rp 10 juta di Indonesia. Namun jika pajak di Singapura lebih besar dari pajak Indonesia, kelebihan tersebut tidak bisa dikreditkan.

Kewajiban Pelaporan untuk Remote Worker

Bagi Anda yang bekerja remote untuk perusahaan luar negeri, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Pastikan NPWP aktif — Anda tetap wajib memiliki NPWP meskipun pemberi kerja berada di luar negeri.
  2. Catat seluruh penghasilan — Konversikan penghasilan dalam mata uang asing ke Rupiah menggunakan kurs Menteri Keuangan pada saat penghasilan diterima.
  3. Hitung pajak terutang — Gunakan tarif PPh Pasal 17 (progresif 5%–35%) untuk penghasilan dari luar negeri.
  4. Kreditkan pajak luar negeri — Lampirkan bukti pembayaran pajak di negara sumber saat mengajukan kredit PPh Pasal 24.
  5. Laporkan di SPT Tahunan — Gunakan formulir SPT 1770 dan isi lampiran terkait penghasilan luar negeri.

Bagi Diaspora dan Investor Global

Jika Anda memiliki investasi di luar negeri — seperti saham, properti, atau deposito — keuntungan dan pendapatan dari investasi tersebut juga wajib dilaporkan. Dividen dari luar negeri, capital gain, dan bunga deposito semuanya termasuk objek pajak penghasilan.

Perlu diperhatikan juga bahwa Indonesia telah mengadopsi sistem Automatic Exchange of Information (AEoI), di mana data keuangan Warga Negara Indonesia di luar negeri dapat dipertukarkan antar otoritas pajak. Artinya, menyembunyikan penghasilan luar negeri bukan lagi pilihan yang bijak.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk memastikan pelaporan berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:

  • Bukti potong atau bukti pembayaran pajak dari negara sumber
  • Kontrak kerja atau invoice dengan klien luar negeri
  • Rekening koran yang menunjukkan penerimaan penghasilan
  • Surat Keterangan Domisili (jika memanfaatkan tax treaty)

Jangan Sampai Salah Langkah

Pelaporan penghasilan luar negeri memang lebih kompleks dibandingkan penghasilan domestik. Kesalahan dalam perhitungan kredit pajak atau kurs konversi bisa berakibat pada kurang bayar, denda, bahkan pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, memahami aturan dan menyiapkan dokumentasi yang tepat sangatlah penting.

Jika Anda merasa bingung dengan kewajiban pajak atas penghasilan luar negeri, Magnificat Consulthink siap membantu. Tim kami berpengalaman menangani pelaporan pajak untuk remote worker, diaspora investor, dan profesional dengan penghasilan lintas negara. Hubungi kami untuk konsultasi gratis 30 menit melalui WhatsApp dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan benar.

Butuh bantuan lebih lanjut?

Konsultasi pertama gratis 30 menit — tanpa komitmen.

Konsultasi Gratis via WhatsApp