Kembali ke Blog
Pajak

Pajak untuk Penjual Online di Marketplace: Tokopedia, Shopee, dan Lainnya

Jualan online di marketplace juga kena pajak. Simak panduan lengkap kewajiban pajak untuk seller di Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lainnya.

Tim Magnificat Consulthink1 Desember 20254 menit baca

Jualan online di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau Lazada sudah menjadi mata pencaharian bagi jutaan orang Indonesia. Namun, tidak sedikit seller yang belum memahami kewajiban pajaknya. Apakah penghasilan dari marketplace kena pajak? Jawabannya: ya, penghasilan dari jualan online adalah objek pajak.

Dasar Hukum Pajak untuk Seller Online

Penghasilan dari penjualan di marketplace diperlakukan sama seperti penghasilan usaha pada umumnya. Tidak ada pengecualian khusus hanya karena transaksi dilakukan secara online. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa setiap penghasilan, termasuk dari e-commerce, wajib dilaporkan.

Bagi seller dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat menggunakan skema PPh Final 0,5% sesuai PP 55 Tahun 2022. Bahkan, jika omzet Anda masih di bawah Rp 500 juta per tahun sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda mendapat pembebasan dari PPh Final tersebut.

Jenis Pajak yang Berlaku untuk Seller Marketplace

1. PPh Final 0,5% (UMKM)

Ini adalah skema paling umum untuk seller online perorangan maupun badan usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Pajak dihitung dari omzet bruto (total penjualan sebelum dikurangi biaya apapun), bukan dari keuntungan.

Perhitungan sangat sederhana: jika omzet bulan ini Rp 50 juta, maka PPh Final = 0,5% x Rp 50 juta = Rp 250.000. Pajak ini dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Jika omzet Anda telah melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, Anda wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 11% dari setiap transaksi. Namun bagi seller UMKM yang belum PKP, kewajiban PPN ini belum berlaku.

Perlu diketahui bahwa marketplace itu sendiri (sebagai penyelenggara) memiliki kewajiban PPN tersendiri atas jasa layanan yang mereka berikan, termasuk komisi dan biaya admin yang dipotong dari penjualan Anda.

3. PPh Tarif Umum

Jika Anda sudah melewati batas waktu penggunaan PPh Final 0,5% atau memilih menggunakan tarif umum, penghasilan dari marketplace akan dikenakan PPh berdasarkan tarif progresif Pasal 17 dengan dasar penghasilan neto (setelah dikurangi biaya-biaya usaha).

Cara Melacak Omzet dari Marketplace

Salah satu tantangan seller online adalah mencatat omzet secara akurat. Berikut tips praktis yang bisa Anda terapkan:

Manfaatkan fitur laporan penjualan — Tokopedia, Shopee, dan marketplace besar lainnya menyediakan fitur rekap penjualan yang bisa diunduh. Gunakan data ini sebagai dasar perhitungan pajak.

Pisahkan rekening usaha dan pribadi — Dengan memisahkan rekening, Anda lebih mudah melacak arus kas usaha dan menghitung omzet bruto.

Catat penjualan dari semua platform — Jika Anda berjualan di beberapa marketplace sekaligus ditambah media sosial, pastikan semua dicatat. Omzet yang dilaporkan adalah total dari seluruh channel penjualan.

Perhatikan penghitungan omzet — Omzet bruto adalah total harga jual sebelum dipotong biaya admin, biaya pengiriman yang ditanggung seller, atau cashback. Pastikan Anda menggunakan angka yang tepat.

Langkah Pelaporan Pajak untuk Seller Online

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Daftarkan NPWP jika belum memiliki. Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id.
  2. Hitung omzet bulanan dari seluruh platform marketplace dan channel penjualan.
  3. Bayar PPh Final 0,5% setiap bulan melalui aplikasi e-Billing di djponline.pajak.go.id (jika omzet di atas Rp 500 juta per tahun).
  4. Laporkan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 sebelum 31 Maret setiap tahun.
  5. Simpan bukti transaksi — rekap penjualan, bukti bayar pajak, dan bukti transfer setidaknya selama 5 tahun.

Yang Sering Ditanyakan Seller Online

"Apakah marketplace sudah memotong pajak saya?" Tidak. Potongan yang dilakukan marketplace berupa komisi dan biaya layanan, bukan pajak penghasilan Anda. Anda tetap bertanggung jawab menghitung dan membayar pajak sendiri.

"Bagaimana jika saya baru mulai dan omzet masih sangat kecil?" Selama omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, Anda tidak perlu membayar PPh Final. Namun, tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.

"Apakah biaya iklan di marketplace bisa jadi pengurang pajak?" Dalam skema PPh Final 0,5%, pajak dihitung dari omzet bruto tanpa pengurang. Namun jika Anda menggunakan tarif umum, biaya operasional termasuk iklan bisa dikurangkan.

Mengelola pajak usaha online tidak harus rumit. Magnificat Consulthink memahami kebutuhan seller marketplace dan siap membantu Anda mengurus perpajakan dengan tepat. Hubungi kami untuk konsultasi gratis 30 menit melalui WhatsApp — kami bantu Anda fokus jualan tanpa khawatir soal pajak.

Butuh bantuan lebih lanjut?

Konsultasi pertama gratis 30 menit — tanpa komitmen.

Konsultasi Gratis via WhatsApp