Kembali ke Blog
Pajak

Pajak Warisan dan Hibah di Indonesia: Apa yang Harus Anda Ketahui

Menerima warisan atau hibah? Pahami perlakuan pajaknya agar tidak salah langkah dalam pelaporan.

Tim Magnificat Consulthink1 November 20255 menit baca

Menerima warisan atau hibah tentu merupakan hal yang membahagiakan, namun juga menimbulkan pertanyaan penting: apakah warisan dan hibah dikenakan pajak? Di Indonesia, perlakuan pajak atas warisan dan hibah memiliki aturan khusus yang perlu Anda pahami agar tidak salah dalam pelaporan dan terhindar dari masalah di kemudian hari. Artikel ini akan membahas secara lengkap kapan warisan dan hibah bebas pajak, kapan dikenakan pajak, dan bagaimana cara melaporkannya.

Warisan dalam Perspektif Pajak

Prinsip Dasar: Warisan Bukan Objek Pajak

Kabar baik bagi Anda yang menerima warisan: berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh, warisan termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak — dengan syarat warisan tersebut telah dilaporkan dalam SPT pewaris (orang yang meninggal).

Artinya, jika almarhum/almarhumah sudah melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan semasa hidupnya, maka harta warisan yang Anda terima tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

Syarat Warisan Bebas Pajak

Agar warisan tidak dikenakan pajak, beberapa kondisi harus terpenuhi:

  1. Harta sudah dilaporkan di SPT pewaris — Ini adalah syarat utama. Jika harta tidak pernah dilaporkan dalam SPT pewaris, ada risiko harta tersebut dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan.
  2. Penerima warisan melaporkan harta tersebut di SPT-nya — Setelah menerima warisan, Anda wajib mencantumkan harta tersebut dalam daftar harta di SPT Tahunan Anda.
  3. Proses pewarisan dilakukan sesuai hukum — Ada dokumen legal seperti surat keterangan waris, akta waris dari notaris, atau penetapan pengadilan.

Bagaimana Jika Harta Warisan Belum Dilaporkan Pewaris?

Ini adalah situasi yang cukup sering terjadi. Jika pewaris tidak melaporkan harta tertentu dalam SPT-nya semasa hidup, maka harta tersebut berpotensi dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan. Dalam kasus ini, DJP bisa mengenakan pajak beserta sanksinya.

Untuk mengatasi hal ini, ahli waris perlu melakukan klarifikasi dan penyelesaian kewajiban perpajakan atas nama pewaris. Proses ini bisa cukup kompleks dan sebaiknya ditangani dengan bantuan profesional.

Hibah dalam Perspektif Pajak

Hibah yang Dikecualikan dari Pajak

Tidak semua hibah dikenakan pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh, hibah yang diterima oleh pihak-pihak berikut dikecualikan dari objek PPh:

  1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat — Hibah dari orang tua ke anak atau dari anak ke orang tua tidak dikenakan pajak.
  2. Badan keagamaan — Hibah kepada badan keagamaan yang terdaftar.
  3. Badan pendidikan — Hibah kepada lembaga pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
  4. Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi — Hibah kepada organisasi sosial yang memenuhi syarat.
  5. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil — Dengan syarat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat tambahan: hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Hibah yang Dikenakan Pajak

Hibah yang tidak memenuhi syarat di atas akan dikenakan PPh bagi penerima hibah. Contohnya:

  • Hibah dari paman/bibi ke keponakan (bukan garis keturunan lurus satu derajat)
  • Hibah dari teman atau rekan bisnis
  • Hibah yang terkait dengan usaha atau transaksi bisnis
  • Hibah berupa uang tunai dalam jumlah besar dari pihak yang tidak ada hubungan keluarga sedarah lurus

Hibah yang dikenakan pajak akan masuk sebagai penghasilan bagi penerima dan dikenakan PPh sesuai tarif progresif Pasal 17.

Aspek Pajak Lainnya dalam Peralihan Harta

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Jika warisan atau hibah berupa tanah dan/atau bangunan, penerima dikenakan BPHTB yang tarifnya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk warisan, beberapa daerah memberikan pengurangan BPHTB hingga 50% atau bahkan pembebasan, tergantung kebijakan masing-masing.

PPh Final atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

Pihak yang mengalihkan hak atas tanah/bangunan secara umum dikenakan PPh Final 2,5%. Namun, untuk warisan, pengalihan ini dikecualikan dari PPh Final jika warisan sudah dilaporkan dalam SPT pewaris.

Cara Melaporkan Warisan dan Hibah di SPT

Untuk Penerima Warisan:

  1. Cantumkan harta warisan dalam daftar harta di SPT Tahunan Anda.
  2. Tuliskan keterangan "warisan" pada kolom deskripsi harta.
  3. Masukkan nilai perolehan harta (bisa menggunakan NJOP untuk properti atau nilai wajar untuk aset lainnya).
  4. Jika warisan berupa harta yang menghasilkan penghasilan (misalnya properti yang disewakan), penghasilan tersebut harus dilaporkan sebagai penghasilan Anda.

Untuk Penerima Hibah:

  1. Cantumkan harta hibah dalam daftar harta di SPT Tahunan.
  2. Jika hibah dikecualikan dari pajak, cantumkan di bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  3. Jika hibah dikenakan pajak, masukkan nilainya sebagai penghasilan lainnya dan hitung PPh terutang.

Perencanaan Warisan dan Hibah

Perencanaan yang baik dapat meminimalkan beban pajak dan memperlancar proses peralihan harta:

  • Pastikan seluruh harta sudah dilaporkan di SPT — Ini adalah langkah paling penting untuk memastikan warisan bebas pajak di kemudian hari.
  • Dokumentasikan proses peralihan — Siapkan akta waris, surat hibah, atau dokumen legal lainnya.
  • Konsultasikan dengan profesional — Terutama untuk harta bernilai besar atau situasi keluarga yang kompleks.

Urusan pajak warisan dan hibah memang memiliki banyak nuansa yang perlu diperhatikan. Magnificat Consulthink berpengalaman membantu klien dalam merencanakan dan melaporkan warisan serta hibah dengan benar. Hubungi kami untuk konsultasi gratis 30 menit melalui WhatsApp agar Anda bisa menjalani proses peralihan harta dengan tenang dan sesuai ketentuan perpajakan.

Butuh bantuan lebih lanjut?

Konsultasi pertama gratis 30 menit — tanpa komitmen.

Konsultasi Gratis via WhatsApp