Perbedaan SPT 1770, 1770S, dan 1770SS: Mana yang Harus Anda Gunakan?
Bingung memilih formulir SPT yang tepat? Pahami perbedaan SPT 1770, 1770S, dan 1770SS beserta kriteria penggunaannya.
Setiap tahun menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang kebingungan memilih formulir yang tepat. Ada SPT 1770, 1770S, dan 1770SS — ketiganya terdengar mirip, tetapi masing-masing diperuntukkan bagi kelompok Wajib Pajak yang berbeda.
Menggunakan formulir yang salah bisa menyebabkan SPT Anda ditolak oleh sistem atau, lebih buruk lagi, pelaporan Anda dianggap tidak lengkap oleh kantor pajak. Maka dari itu, penting untuk memahami perbedaannya sebelum Anda mulai mengisi.
Perbandingan Singkat
Berikut perbandingan ketiga formulir SPT dalam format yang mudah dipahami:
| Aspek | SPT 1770SS | SPT 1770S | SPT 1770 | |-------|-----------|-----------|----------| | Penghasilan Bruto | Di bawah Rp60 juta/tahun | Di atas Rp60 juta/tahun | Tidak ada batasan | | Sumber Penghasilan | Hanya dari satu pemberi kerja | Dari satu atau lebih pemberi kerja | Dari usaha/pekerjaan bebas | | Status Pekerjaan | Karyawan | Karyawan | Pengusaha, freelancer, profesional | | Tingkat Kerumitan | Paling sederhana | Menengah | Paling lengkap | | Lampiran | Tidak ada | Ada beberapa | Paling banyak |
SPT 1770SS: Formulir Paling Sederhana
Siapa yang Menggunakan?
SPT 1770SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria berikut:
- Penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun.
- Penghasilan hanya berasal dari satu pemberi kerja.
- Tidak memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan tersebut (kecuali bunga bank dan bunga koperasi).
Cara Pengisian
Formulir ini sangat sederhana — hanya terdiri dari satu halaman. Anda cukup memindahkan data dari Bukti Potong 1721-A1 (dari pemberi kerja swasta) atau 1721-A2 (dari pemberi kerja pemerintah) ke dalam formulir. Tidak perlu lampiran tambahan.
Contoh
Dina bekerja sebagai staf administrasi di sebuah perusahaan swasta dengan gaji Rp4.500.000 per bulan (Rp54.000.000 per tahun). Ia tidak memiliki penghasilan lain. Dina menggunakan SPT 1770SS.
SPT 1770S: Formulir untuk Karyawan dengan Penghasilan Lebih Tinggi
Siapa yang Menggunakan?
SPT 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria:
- Penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000 per tahun.
- Penghasilan berasal dari pekerjaan (sebagai karyawan), bisa dari satu atau lebih pemberi kerja.
- Bisa juga memiliki penghasilan lain seperti bunga deposito, sewa tanah/bangunan, atau penghasilan lain yang bukan dari usaha.
- Tidak memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (freelance).
Cara Pengisian
SPT 1770S lebih detail dibandingkan 1770SS. Formulir ini terdiri dari induk dan beberapa lampiran. Anda perlu mengisi:
- Lampiran I — Penghasilan neto dalam negeri dan luar negeri.
- Lampiran II — Daftar harta dan kewajiban (utang) pada akhir tahun.
- Induk — Perhitungan PPh terutang dan kredit pajak.
Contoh
Budi bekerja di dua perusahaan sekaligus (pekerjaan utama dan paruh waktu) dengan total penghasilan Rp150.000.000 per tahun. Ia juga memiliki deposito yang menghasilkan bunga. Budi menggunakan SPT 1770S.
SPT 1770: Formulir Paling Lengkap
Siapa yang Menggunakan?
SPT 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
- Memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (freelancer, konsultan, dokter yang berpraktik mandiri, pengusaha perorangan, content creator, dll).
- Termasuk yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM.
- Bisa juga memiliki penghasilan dari pekerjaan (sebagai karyawan) secara bersamaan.
Cara Pengisian
SPT 1770 adalah formulir yang paling lengkap dan detail. Terdiri dari induk dan empat lampiran:
- Lampiran I — Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (menggunakan norma atau pembukuan).
- Lampiran II — Penghasilan yang dikenai PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Lampiran III — Penghasilan neto dalam negeri lainnya, penghasilan dari luar negeri, daftar harta dan kewajiban.
- Lampiran IV — Daftar susunan anggota keluarga.
- Induk — Rekapitulasi dan perhitungan PPh terutang.
Contoh
Rina adalah seorang desainer grafis freelance dengan omzet Rp300.000.000 per tahun. Ia juga masih bekerja paruh waktu di sebuah agensi. Rina menggunakan SPT 1770.
Bagaimana Jika Saya Salah Pilih Formulir?
Jika Anda menggunakan formulir yang salah, beberapa hal bisa terjadi:
- Sistem menolak — jika Anda melapor melalui DJP Online, sistem biasanya akan memberikan peringatan jika formulir yang dipilih tidak sesuai.
- SPT dianggap tidak lengkap — kantor pajak bisa meminta Anda untuk melakukan pembetulan.
- Potensi sanksi — meskipun jarang, pelaporan yang tidak benar bisa berujung pada sanksi administrasi.
Solusinya sederhana: jika Anda sudah terlanjur salah, segera buat SPT Pembetulan menggunakan formulir yang benar.
Tips Memilih Formulir yang Tepat
Berikut panduan cepat untuk membantu Anda memilih:
- Apakah Anda punya usaha sendiri atau freelance? Jika ya, gunakan SPT 1770.
- Jika murni karyawan, apakah penghasilan bruto di atas Rp60 juta? Jika ya, gunakan SPT 1770S. Jika tidak, gunakan SPT 1770SS.
- Jika ragu, pilih formulir yang lebih lengkap. Menggunakan SPT 1770 padahal seharusnya 1770S tidak masalah, tetapi sebaliknya bisa bermasalah.
Masih Bingung Memilih Formulir SPT?
Memilih formulir SPT yang tepat adalah langkah awal yang penting untuk memastikan pelaporan pajak Anda berjalan lancar. Jika Anda masih ragu atau memiliki situasi perpajakan yang kompleks — misalnya memiliki penghasilan dari berbagai sumber — Magnificat Consulthink siap membantu Anda. Manfaatkan konsultasi gratis 30 menit bersama tim kami, dan kami akan memastikan Anda menggunakan formulir yang tepat serta mengisi SPT dengan benar.
Butuh bantuan lebih lanjut?
Konsultasi pertama gratis 30 menit — tanpa komitmen.
Konsultasi Gratis via WhatsApp