PPh Final 0,5% untuk UMKM: Syarat, Cara Hitung, dan Cara Lapor
Update PP 20/2026: siapa yang masih berhak PPh Final 0,5%, cara menghitung, dan cara lapor. Cek status badan usaha Anda sekarang.
Update Juni 2026: PP 20/2026. Sejak 22 April 2026, aturan main tarif PPh Final 0,5% berubah lewat PP 20 Tahun 2026. Tarif dan batas omzet Rp4,8 miliar tetap sama, tapi siapa yang boleh memakainya kini berbeda dari penjelasan awal artikel ini. Bagian di bawah sudah kami perbarui. Untuk detail lengkap perubahannya, baca PP 20/2026: Tarif PPh Final 0,5% Kini Permanen, Siapa Boleh?
Salah satu kebijakan pajak yang paling menguntungkan bagi pelaku UMKM di Indonesia adalah tarif PPh Final sebesar 0,5%. Kebijakan ini awalnya diatur dalam PP 55 Tahun 2022 (sebelumnya PP 23 Tahun 2018), dan sejak 22 April 2026 diperbarui lagi lewat PP 20 Tahun 2026. Tarif ini dirancang untuk meringankan beban pajak pelaku usaha kecil dan menengah. Namun sejak PP 20/2026, tidak semua bentuk badan usaha lagi berhak memakainya.
Jika Anda seorang pemilik UMKM, artikel ini akan membantu Anda memahami siapa yang masih berhak atas PPh Final 0,5%, bagaimana cara menghitungnya, dan bagaimana pelaporannya sesuai aturan terbaru.
Apa Itu PPh Final 0,5%?
PPh Final 0,5% adalah pajak penghasilan yang dikenakan secara final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kata "final" berarti pajak ini bersifat tuntas: setelah Anda membayarnya, penghasilan tersebut tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan menggunakan tarif umum.
Tarif 0,5% dihitung dari omzet bruto (peredaran usaha), bukan dari laba bersih. Ini menjadikan perhitungannya jauh lebih sederhana dibandingkan menggunakan tarif pajak progresif.
Siapa yang Berhak Menggunakan Tarif Ini? (Update PP 20/2026)
Syarat Utama
Untuk bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%, Anda harus memenuhi syarat berikut:
- Peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Bentuk badan usaha Anda termasuk kelompok yang masih diberi fasilitas (lihat bawah, ini yang berubah sejak PP 20/2026).
- Usaha Anda bukan merupakan pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, atau notaris yang berpraktik sendiri).
Siapa yang Masih Boleh, dan Kini Permanen
Sejak PP 20/2026 berlaku (22 April 2026), tarif 0,5% tidak lagi berlaku untuk semua bentuk badan usaha. Tiga kelompok berikut yang tetap berhak, dan fasilitasnya sekarang tanpa batas waktu selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar/tahun:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: pemilik usaha perorangan, pedagang individu, freelancer dengan usaha.
- PT Perorangan: badan usaha satu orang di bawah skema Perseroan Perorangan.
- Koperasi dalam negeri tertentu: dengan masa manfaat sekitar empat tahun pajak sejak terdaftar.
Tidak ada lagi hitungan "tahun ke berapa" bagi Orang Pribadi dan PT Perorangan. Ini kabar baik dibanding aturan lama yang membatasi maksimal 7 tahun untuk Orang Pribadi.
Siapa yang Kehilangan Fasilitas
Ini perubahan paling signifikan: CV, PT biasa (bukan PT Perorangan), firma, dan BUM Desa tidak lagi bisa memakai tarif 0,5% di bawah PP 20/2026. Bentuk usaha ini langsung dikenakan tarif PPh Badan umum (Pasal 17 UU PPh) begitu masa fasilitas lama mereka habis, atau sejak awal berdiri jika didirikan setelah 22 April 2026.
Masa transisi: badan usaha (CV, PT, firma, BUM Desa) yang jangka waktu penggunaan fasilitas 0,5%-nya berakhir di 2024 masih boleh memakainya untuk tahun pajak 2025-2026, sebelum wajib pindah ke tarif umum.
Kalau bisnis Anda berbentuk CV atau PT dan terdampak perubahan ini, baca perbandingan lengkapnya di Pajak CV vs PT Setelah PP 20/2026: Opsi Anda Sekarang untuk memetakan opsi struktur usaha ke depan.
Fasilitas Bebas Pajak untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta
Kabar baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi: bagian omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Artinya, jika omzet tahunan Anda Rp700 juta, maka yang dikenakan PPh Final 0,5% hanya Rp200 juta. Fasilitas ini tidak berubah di PP 20/2026.
Cara Menghitung PPh Final 0,5%
Perhitungannya sangat sederhana. Berikut contoh kasusnya:
Contoh 1: UMKM Orang Pribadi
Ibu Rina memiliki toko online dengan omzet bulanan sebagai berikut:
| Bulan | Omzet | Omzet Kumulatif |
|---|---|---|
| Januari | Rp80.000.000 | Rp80.000.000 |
| Februari | Rp75.000.000 | Rp155.000.000 |
| Maret | Rp90.000.000 | Rp245.000.000 |
| April | Rp85.000.000 | Rp330.000.000 |
| Mei | Rp95.000.000 | Rp425.000.000 |
| Juni | Rp100.000.000 | Rp525.000.000 |
Karena omzet kumulatif melewati Rp500 juta pada bulan Juni, maka:
- Januari s.d. Mei: PPh Final = Rp0 (masih dalam batas Rp500 juta bebas pajak).
- Juni: Omzet kena pajak = Rp525.000.000 - Rp500.000.000 = Rp25.000.000. PPh Final = 0,5% x Rp25.000.000 = Rp125.000.
- Bulan-bulan selanjutnya: PPh Final = 0,5% x omzet bulanan penuh.
Contoh 2: PT Perorangan
PT Perorangan Maju Bersama memiliki omzet bulan Januari sebesar Rp200.000.000. Sebagai badan usaha, PT Perorangan tidak mendapat fasilitas bebas pajak Rp500 juta (fasilitas itu khusus Orang Pribadi), maka:
PPh Final = 0,5% x Rp200.000.000 = Rp1.000.000
Catatan: contoh ini berlaku untuk PT Perorangan. Jika badan usaha Anda berbentuk CV, sejak PP 20/2026 perhitungannya bukan lagi 0,5% dari omzet, melainkan tarif PPh Badan umum dari laba bersih. Lihat perbandingannya di Pajak CV vs PT Setelah PP 20/2026.
Cara Menyetor dan Melaporkan
Langkah 1: Buat Kode Billing
Buat kode billing melalui DJP Online atau aplikasi e-Billing dengan memilih jenis pajak 411128 dan kode jenis setoran 420 (PPh Final UMKM).
Langkah 2: Setor Pajak
Lakukan pembayaran melalui bank persepsi, ATM, internet banking, atau kanal pembayaran lainnya. Batas waktu penyetoran adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Langkah 3: Laporkan di SPT Tahunan
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, laporkan penghasilan ini di SPT 1770 pada bagian penghasilan yang dikenai PPh Final. Untuk Wajib Pajak Badan, laporkan di SPT 1771 pada lampiran yang sesuai.
Yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan bentuk badan usaha Anda masih memenuhi kriteria PP 20/2026: Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi tertentu yang berhak; CV, PT biasa, dan firma tidak lagi.
- Pantau omzet Anda secara rutin untuk memastikan Anda masih memenuhi syarat batas Rp4,8 miliar.
- Kalau bentuk usaha Anda terdampak (CV, PT biasa, firma), cek masa transisi dan opsi struktur usaha Anda sebelum wajib pindah ke tarif umum.
- Simpan semua bukti setor sebagai dokumentasi dan lampiran SPT Tahunan.
FAQ
Apakah tarif PPh Final 0,5% masih berlaku setelah PP 20/2026?
Ya, tapi tidak untuk semua badan usaha. Orang Pribadi dan PT Perorangan masih bisa memakainya tanpa batas waktu selama omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun, sementara koperasi tertentu dibatasi sekitar empat tahun pajak sejak terdaftar. CV, PT biasa, dan firma tidak lagi berhak sejak 22 April 2026, kecuali masih dalam masa transisi.
Bisnis saya CV dan masih pakai tarif 0,5%, apakah langsung dicabut?
Tidak langsung. Kalau masa waktu penggunaan fasilitas 0,5% Anda berakhir di 2024, Anda masih boleh memakainya untuk tahun pajak 2025-2026 sebelum wajib pindah ke tarif PPh Badan umum.
Apakah PT Perorangan lebih menguntungkan dari sisi pajak dibanding CV sekarang?
Untuk usaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, PT Perorangan punya keunggulan karena tetap bisa memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu, sementara CV harus pindah ke tarif umum. Tapi keputusan struktur usaha juga perlu mempertimbangkan faktor lain seperti tanggung jawab hukum dan rencana skala bisnis.
Apa saja syarat agar bisa memakai tarif PPh Final 0,5%?
Syaratnya: peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, bentuk badan usaha termasuk kelompok yang masih diberi fasilitas (Orang Pribadi, PT Perorangan, atau koperasi tertentu), dan usaha tersebut bukan pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, atau notaris yang berpraktik sendiri.
Kapan batas waktu setor PPh Final UMKM?
Batas waktu penyetoran adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi, ATM, internet banking, atau kanal pembayaran lainnya, menggunakan kode billing dengan jenis pajak 411128 dan kode jenis setoran 420.
Perlu Bantuan Menghitung dan Melaporkan Pajak UMKM?
Sejak PP 20/2026, menentukan tarif dan kewajiban pajak yang tepat untuk bisnis Anda jadi lebih tergantung pada bentuk badan usaha, bukan sekadar omzet. Ini bukan hanya soal patuh, tapi juga soal memilih struktur yang paling efisien secara pajak dan biaya operasional untuk fase pertumbuhan bisnis Anda ke depan.
Magnificat Consulthink mendampingi Anda sebagai mitra keuangan, teknologi, dan legal, bukan sekadar konsultan pajak musiman. Kami mulai dengan memetakan kondisi pajak dan sistem bisnis Anda saat ini, lalu memberi rekomendasi perbaikan bertahap yang terukur dampaknya. Mulai dari Cek Pajak gratis 3 menit untuk skor awal kondisi pajak Anda, atau langsung jadwalkan Tax Risk Assessment Rp 500K, 45 menit bersama tim kami untuk memastikan Anda memanfaatkan fasilitas pajak ini secara optimal dan tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku. Bisa juga mulai dari Cek Sistem Bisnis untuk pemetaan menyeluruh kondisi keuangan, pajak, dan operasional bisnis Anda.
Butuh bantuan lebih lanjut?
Mulai dari Tax Risk Assessment Rp 500K, 45 menit, dengan action plan konkret.
Book Tax Assessment