Kembali ke Blog
Pajak

Zakat dan Pajak: Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak Anda?

Banyak yang bertanya apakah zakat bisa dikreditkan terhadap pajak. Pahami aturannya menurut UU Pajak Penghasilan.

Tim Magnificat Consulthink19 Juni 20254 menit baca

Bagi umat Muslim di Indonesia, menunaikan zakat adalah kewajiban agama yang tidak bisa ditawar. Di sisi lain, membayar pajak juga merupakan kewajiban sebagai warga negara. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah zakat yang sudah dibayarkan bisa mengurangi pajak penghasilan? Jawabannya adalah ya, dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Dasar Hukum Zakat sebagai Pengurang Pajak

Pengaturan tentang zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak tertuang dalam beberapa regulasi:

  • UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengacu pada ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan
  • UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Berdasarkan regulasi tersebut, zakat atas penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. Artinya, zakat bukan menjadi kredit pajak (pengurang pajak terutang), melainkan pengurang penghasilan bruto yang pada akhirnya mengurangi besaran pajak yang harus Anda bayar.

Perbedaan Pengurang Penghasilan dan Kredit Pajak

Penting untuk memahami perbedaan ini agar tidak salah ekspektasi:

Pengurang penghasilan bruto berarti zakat mengurangi jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak. Misalnya, jika penghasilan bruto Anda Rp200 juta dan zakat yang dibayar Rp5 juta, maka penghasilan bruto untuk perhitungan pajak menjadi Rp195 juta.

Kredit pajak berarti langsung mengurangi pajak terutang. Zakat bukan kredit pajak, jadi ia tidak langsung mengurangi angka pajak yang harus Anda bayar.

Meskipun bukan kredit pajak, pengurangan penghasilan bruto tetap memberikan manfaat nyata karena menurunkan lapisan tarif pajak yang dikenakan kepada Anda.

Syarat Agar Zakat Dapat Mengurangi Pajak

Tidak semua pembayaran zakat otomatis bisa dijadikan pengurang pajak. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Dibayarkan Melalui Lembaga Resmi

Zakat harus dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Ini termasuk:

  • BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat izin dari pemerintah, seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LAZISMU, dan lainnya yang terdaftar resmi

Zakat yang dibayarkan langsung kepada mustahik (penerima zakat) tanpa melalui lembaga resmi tidak dapat dijadikan pengurang pajak.

2. Memiliki Bukti Pembayaran

Anda harus menyimpan bukti setoran zakat yang dikeluarkan oleh lembaga zakat resmi. Bukti ini harus mencantumkan:

  • Nama lengkap wajib pajak
  • Jumlah zakat yang dibayarkan
  • Tanggal pembayaran
  • NPWP wajib pajak (jika ada)

3. Zakat atas Penghasilan

Zakat yang dapat dikurangkan adalah zakat atas penghasilan, bukan zakat fitrah atau zakat mal lainnya seperti zakat emas atau zakat pertanian. Meskipun demikian, dalam praktiknya, selama zakat tersebut dibayarkan melalui lembaga resmi dan didukung bukti yang sah, proses klaimnya relatif sama.

Cara Mengklaim Zakat dalam SPT Tahunan

Untuk mengklaim zakat sebagai pengurang penghasilan, ikuti langkah berikut:

  1. Kumpulkan bukti pembayaran zakat selama tahun pajak berjalan
  2. Isi kolom pengurang penghasilan pada formulir SPT Tahunan PPh. Pada SPT 1770 dan 1770S, terdapat kolom khusus untuk zakat/sumbangan keagamaan wajib
  3. Lampirkan bukti pembayaran jika diminta saat pemeriksaan atau jika menyampaikan SPT secara manual
  4. Pastikan jumlah yang diklaim sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki

Berlaku Juga untuk Agama Lain

Penting untuk dicatat bahwa fasilitas pengurang pajak ini tidak eksklusif untuk zakat saja. Sumbangan keagamaan wajib dari agama lain yang diakui di Indonesia juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, selama dibayarkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Simulasi Perhitungan Sederhana

Misalkan penghasilan neto Anda sebelum zakat adalah Rp300 juta per tahun dan Anda membayar zakat penghasilan sebesar Rp7,5 juta (2,5%). Maka penghasilan neto setelah zakat menjadi Rp292,5 juta. Dengan asumsi PTKP Rp54 juta, penghasilan kena pajak turun dari Rp246 juta menjadi Rp238,5 juta. Penghematan pajak bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung lapisan tarif yang berlaku.

Jangan Lewatkan Hak Anda

Banyak wajib pajak yang sudah rutin membayar zakat namun tidak memanfaatkan haknya untuk mengurangi penghasilan kena pajak. Pastikan Anda tidak termasuk yang melewatkan manfaat ini.

Ingin memastikan zakat Anda tercatat dengan benar dalam pelaporan pajak? Magnificat Consulthink siap membantu Anda mengoptimalkan pelaporan pajak sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Hubungi kami untuk konsultasi gratis selama 30 menit melalui WhatsApp dan pastikan setiap rupiah zakat Anda memberikan manfaat maksimal.

Butuh bantuan lebih lanjut?

Konsultasi pertama gratis 30 menit — tanpa komitmen.

Konsultasi Gratis via WhatsApp